Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar menghentikan penangkapan terhadap produk thrifting atau pakaian bekas impor di daerah itu.
"Komisi III DPRD Medan merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum, baik jajaran kepolisian, Kodim dan lainnya agar berhenti menangkap monza (pakaian bekas impor, red) di Medan," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, di Medan, Senin.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah pihaknya bertemu dan mendengarkan langsung keluhan sejumlah pedagang thrifting di gedung dewan.
Politisi muda ini mengatakan pihaknya juga segera mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Kota Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Ini tujuannya agar Pemkot Medan membina dan membimbing pedagang, termasuk memberi modal usaha bila nanti ada aturan terbaru terkait masalah thrifting," tegas Afif.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Rapat dengan puluhan pedagang monza digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Medan diikuti sejumlah anggota dewan tanpa dihadiri pejabat terkait dari Pemkot Medan dan Polrestabes Medan.
"Pemkot Medan melalui Perumda Pasar bisa juga mendata stok monza milik para pedagang," terang Afif yang merupakan putra mantan Wali Kota Medan Abdillah.
Suwarno, Dirut Perumda Pasar memperkirakan jumlah pakaian bekas impor di Kota Medan sekitar 10 persen dari 53 pasar tradisional.
"Jumlah pedagang pakaian bekas impor di pasar kita hanya 10 persen. Namun dampak permasalahan ini mengakibatkan pendapatan kita turun," katanya.
Rumondang, pedagang pakaian bekas impor di pasar tradisional di Medan menyebut pihaknya memohon DPRD Kota Medan menghentikan penangkapan pakaian monza.
"Kami sudah tak bisa tidur, karena bingung mau mengadu kemana. Yang kami dapat cukup biaya hidup dan biaya anak sekolah. Kami bangkit lagi, setelah pandemi COVID-19," ucap dia.
DPRD Medan: Hentikan penangkapan pakaian bekas impor
Senin, 3 April 2023 20:11 WIB 1857