Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio