Pemusnahan Pakaian Bekas Impor
- 10 April 2023 17:53
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Sejumlah pakaian bekas impor dimusnahkan di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Petugas menyulutkan api saat hendak memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung, Kodam 1 Bukit Barisan, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, Kejati Sumut dan Kemendag memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kiri), Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki (kedua kiri), Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Azrai Ridho Hanafiah (tengah) Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Andri (kedua kanan) menunjukan sepatu bekas impor saat pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Parjiya (kanan) bersama Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut Achmad Fatoni (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Belawan, Medan, Senin (10/4/2023). Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 634 ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas impor ilegal serta 15 kantong berisi rempah - rempah senilai Rp 1,268 miliar dari hasil penindakan tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio