Medan (ANTARA) - Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dengan Bea Cukai Kualatanjung, Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama Pomdam I Bukit Barisan mengamankan pelaku pengiriman 56 bal pakaian bekas eks impor ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, Sodikin, dalam keterangan tertulisnya di Medan, Sabtu, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Timur Sumatera Kisaran, dan sebuah gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat empat orang, yakni S, W, TN dan K yang tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota.
Baca juga: Polres Langkat amankan puluhan bal pakaian bekas
Baca juga: Polres Langkat amankan 286 bal pakaian bekas dari Malaysia
Selain menyita pakaian bekas, tim gabungan juga mengamankan buku catatan pengiriman.
"Para pelaku penyelundupan pakaian bekas itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 2 sampai 8 tahun dan denda antara Rp100 - Rp500 juta," katanya.