Medan (ANTARA) - “Penyederhanaan eselonisasi menjadi 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi.” (Presiden Joko Widodo, Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019)
Momentum Pidato Pelantikan Presiden Periode 2019-2024 menjadi tonggak sejarah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas, sehingga pada akhirnya telah bermunculan berbagai Jabatan Fungsional (Jafung) di Kementerian dan Lembaga baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Singkatan Jafung saat ini populer disebut di kalangan ASN bila dibanding istilah Jabatan Fungsional yang merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Perampingan dan perubahan jabatan struktural (eselon) menjadi Jafung terjadi juga di Kementerian Keuangan (c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan) sekaligus sebagai instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Jafung APK APBN).
Jafung APK APBN merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan. Jafung APK APBN berbasis keahlian.
Sedangkan Jafung Pranata Keuangan APBN (Jafung PK APBN) merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satker kementerian/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Jafung PK APBN berbasis keterampilan.
Pengelolaan Keuangan APBN adalah kegiatan pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Perbedaan dan Persamaan
Perbedaan Jafung APK APBN dengan Jafung PK APBN antara lain:
Tugas Pokok Jafung APK APBN ialah melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satker kementerian/lembaga sesuai kewenangan, sedangkan tugas Jafung PK APBN adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN.
Jenjang Jafung APK APBN adalah Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya, sedangkan PK APBN adalah Terampil, Mahir dan Penyelia.
Instansi pembina regional Jafung APK APBN adalah Kanwil DJPb (96 JF lingkup Sumatera Utara), sedangkan untuk Jafung PK APBN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN, 138 JF lingkup Sumatera Utara)
Sedangkan persamaannya antara lain:
Menggunakan aplikasi yang sama dalam proses penilaian angka kredit yakni Digit e-jafung
Periode Penilaian setiap semester (Januari-Juni dilaksanakan Juli) dan (Juli-Desember, dilaksanakan Januari tahun berikutnya).
Dinamika dan Permasalahan
Dinamika dan permasalahannya antara lain:
Pelaksanaan penilaian angka kredit selama 3 semester berjalan lancar, namun perlu mendapat perhatian para Jafung untuk melengkapi data dukung
Belum terbentuknya organisasi profesi Jafung APK APBN dan PK APBN
Telah dilakukan uji kompetensi jenjang karir.
Sehubungan dengan itu perlu disarankan agar persiapan pelaksanaan penilaian angka kredit selalu ditingkatkan. Kemudian, mendukung dan mendorong terbentuknya organisasi profesi Jafung APK APBN dan Jafung PK APBN, serta meningkatkan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengembangan jenjang karier.
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan penilaian angka kredit diharapkan semakin baik, terbentuknya organisasi profesi Jafung APK APBN dan PK APBN yang dapat memperkuat perkembangan Jafung APK APBN dan PK APBN, karena pengembangan jenjang karier salah satu indikator kesejahteraan para Jafung.
*) Selamet Riyadi, Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis
Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara
Mengenal Jafung PK APBN dan APK APBN
Kamis, 22 Desember 2022 18:45 WIB 50541