Sumatera Utara (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah terancam empat tahun penjara.
Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial YA (43) dan MS (34) warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp3,3 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulannya.
Para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat para korbannya percaya.
"Korban SM merasa percaya lalu memberikan uang Rp5,3 miliar sebagai investasi. Namun korban hanya menerima profit Rp2 miliar dari investasi itu," ujarnya.
Ronald menambahkan, kedua tersangka juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian mencapai Rp 590 juta dan penipuan modus umrah dengan korban 31 orang.
"Ini berdasarkan laporan di Polsek Tanah Jawa," ujarnya.