Simalungun (ANTARA) - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Simalungun dibekuk aparat Polsek Bangun Polres Simalungun dalam waktu satu minggu setelah laporan korban. 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (29/3) mengatakan, komplotan curanmor ada tiga orang, yang semuanya residivis dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga tersangka itu, PS (31) warga Kota Pematang Siantar, WMN (32) dan MP (31) warga Kabupaten Simalungun. 

Tiga tersangka mencuri motor milik seorang guru di tempat parkir wisata Karang Anyer Kabupaten Simalungun pada 20 Maret 2026 dan dibekuk 27 Maret 2026.

Tiga tersangka dibekuk dalam kurun waktu dan lokasi berbeda. PS di Jalan Sangnaualuh, WMN di Jalan Pane dan MP di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar. 

Motor yang dicuri dan motor yang digunakan para tersangka turut diamankan sebagai barang bukti. 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026