Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun jajaran kepolisian Perdagangan mengungkap kasus penggelapan satu unit dump truk Mitsubishi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000
milik warga Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (11/4) menyebut, kasus ini dilaporkan pemilik truk, Kiswanto (61) pada 6 Maret 2026.
Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus seorang laki-laki inisial EG alias Gugun di rumahnya di Nagori Bandar Jawa, Kabupaten Simalungun pada 4 April 2026.
Hasil pengembangan keterangan EG, seorang laki-laki inisial AS (32), warga Kelurahan Perdagangan, Kabupaten Simalungun turut diamankan pada 7 April 2026.
AS membayar truk tersebut dengan status gadai sebesar Rp15.000.000, dan mengetahui truk pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala.
Dua tersangka dan dump truk telah diamankan di Polsek Perdagangan dan kasus terus dikembangkan dalam jaringan penggelapan ini.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026