Deliserdang (ANTARA) - Tiga pelaku narkotika jaringan antarprovinsi ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dua kilogram lebih sabu-sabu jaringan Provinsi Aceh-Sumatra Utara.
"Ketiga pelaku yang diamankan AS (46) warga Kabupaten Asahan, ASB (34) bertempat tinggal di Tanjung Balai dan Z (34) penduduk Kabupaten Aceh Tenggara," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam keterangan persnya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Kamis (12/5).
Irsan mengungkapkan, pengungkapan narkotika antarprovinsi pada Rabu 27 April 2022 lalu. Di mana petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang melakukan under cover bay untuk bertransaksi sabu kepada pria berinisial AS di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca juga: Bupati Deli Serdang Irup Hardiknas 2022
Selanjutnya terjadi kesepakatan bertransaksi di Kabupaten Asahan.
"Saat transaksi dengan pelaku AS personel Satresnarkoba langsung menangkapnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan ASB," ungkap mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Usai diamankan, sebut Irsan dilakukan interogasi terhadap pelaku AS. Ia mengaku sabu yang disita petugas seberat 2,3 kilogram akan diserahkan kepada pria berinisial Z di Swalayan Suzuya Kecamatan Tanjung Morawa.
"Tidak menunggu waktu lama, personel Satresnarkoba yang mengamankan dua pelaku AS dan ASB bergerak menuju lokasi pertemuan dimaksud. Setibanya di sana, dilakukan penangkapan terhadap Z," sebut mantan Kapolres Madina.
Ketiga pelaku narkotika lalu dibawa ke Polresta Deliserdang guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, sabu 2,3 kilogram dikendalikan oleh pria inisial P warga Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara pelaku Z diakuinya disuruh pria berinisial Y penduduk Aceh," terangnya.
Ketiga pelaku, kata Irsan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana mati atau seumur hidup," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999.