Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat menangkap Eriyanto seorang residivis (33) warga Dusun II Dondong Barat Desa Jentera Kecamatan Wampu, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket seberat 2,50 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (26/3).
Penangkapan tersangka Eriyanto ini dilakukan sebelumnya mendapat laporan dari warga lalu Kapolres Langkat melalui Kasat Narkoba menugaskan Kanit 1 Ipda Suprianto SH untuk melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu diamankan 18 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua timbangan elektrik, satu sekop, dua plastik klip bening ukuran sedang, serta berbagai barang bukti lainnya.
Saat itu tersangka sedang berada di pinggir jalan kemudian tim mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan.
Maka saat di geledah di kantong celana sebelah kiri depan ditemukan satu kotak plastik yang di balut isolasi hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 18 plastik klip bening yang berisikan sabu.
Kemudian tim menuju ke rumah tersangka sewaktu di rumah berjumpa dengan orang tuanya da n di lakukan penggeledahan di kamar ditemukan berbagai barang bukti lainnya, katanya.