Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Langkat menangkap dua orang kurir yang membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan internasional.
Keduanya ditangkap di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, saat melintas mengendarai sepeda motor dan mobil. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, di Stabat, Kamis (30/3).
Pada paparan terhadap penangkapan kedua pelaku yang merupakan kurir Internasional itu, Kapolres juga didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH, Kasi Propam AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Ginting SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH.
Dimana penangkapan itu dilakukan Senin (20/3) pukul 17.00 WIB dimana Kasat Narkoba Polres Langkat menerima informasi dari Informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan anggota tim Opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (21/3) sekira pukul 06.00 WIB, tim Opsnal Unit I dan Unit II melakukan pemantauan di sekitar Jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.
Lalu, tim melihat satu unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan dan kemudian datang satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai M Yusuf Affan menghampiri mobil tersebut.
Selanjutnya terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu goni plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pengemudi sepeda motor tersebut.
Kemudian tim Unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.
Selanjutnya tim Unit 2 berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor dengan barang bukti 19 kemasan teh China merk Guar Yun Wang berisi diduga sabu.
Lalu dilakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan satu orang yang bernama Mohd Zulfan serta satu buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus teh China merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.
Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar
Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika sabu seberat 20 kilogram dapat menyelamatkan 80.000 jiwa .