Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Belawan sampai pertengahan Maret 2022 telah mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. WNA tersebut merupakan pelaku illegal fishing.
"Kami telah orang melakukan penindakan admistratif keimigrasian (deportasi) terhadap 35 WNA, yakni 29 asal Myanmar, empat orang Thailand dan Kamboja serta Nepal masing-masing satu orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra di Medan, Kamis (24/3).
Ridha menyampaikan itu pada pelaksanaan rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang dilaksanakan di Hotel Miyana, Jalan H. Anif.
Ridha mengaku jumlah WNA yang diportasi karena kedapatan illegal fishing meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 15 kasus. Sebelum dideportasi pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL.
Dalam kesempatan itu Ridha juga melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020. Untuk 24 halaman sebanyak 423 paspor, 48 halaman sebanyak 6.377 paspor. Lalu tahun 2021, paspor 48 halaman sebanyak 5.484 paspor. Dan tahun 2022, hingga pertengahan Maret sebanyak 2.870 paspor.
"Data statistik lalu lintas orang masuk dan keluar melalui wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belawan, yakni tahun 2020 masuk sebanyak 16.003 orang, dan keluar 16.460 orang. Tahun 2021 sebanyak 21.201 orang masuk dan keluar sebanyak 20.869 orang. Untuk tahun 2022, masuk 3.854 orang dan keluar 3.633 orang," jelasnya.
Kepala Divisi Keimigrasiaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto mengatakan timpora punya peran penting dalam pengawasan orang asing.
Ignatius berharap, rapat timpora dapat dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga, tim yang terlibat dalam pengawasan orang asing dapat berkordinasi dengan baik dan mencari solusi yang baik terkait masalah orang asing.
"Untuk memaksimalkan timpora, perlu rapat yang berkesinambungan dan dibentuk whatsapp group sebagai wadah komunikasi antar satu dengan yang lain," katanya.
Rapat timpora sendiri dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan meliputi Kota Medan terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Belawan serta Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Kecamatan Labuhan Deli, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan dan Batang Kuis.