Simalungun (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemuda di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kanit I Iptu Dian Putra, Sabtu (12/3), menjelaskan, AA (26) dan FF (20) diamankan melalui upaya penggerebekan di rumah AA, Jalan Anjangsana pada 10 Maret 2022.
Saat itu, keduanya membungkus sabu di plastik klik transparan ukuran kecil sebanyak 27 dengan total berat 17,37 gram.
Dalam keterangannya, AA mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang tidak dikenal dan berkomunikasi melalui telepon selular, sedangkan FF membantu melakukan penjualan.
Di lokasi terpisah, Tim dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono mengamankan DI (40), warga Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 9 Maret 22 kira-kira pukul 20.00 WIB.
DI ditangkap diduga hendak bertransaksi narkoba, dan petugas menemukan sabu seberat 0,99 gram dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 300.000.