"Aturan pengetatan pintu masuk ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Senin.
Ia menyebutkan daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, di antaranya Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga.
Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri.
Apabila ditemukan hasil PCR positif COVID-19, spesimen usap para pelaku perjalanan luar negeri harus dirujuk ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengetatan di pintu masuk dan di perbatasan antarprovinsi terkait pejalan kaki dalam negeri untuk mengantisipasi menyebarnya varian Omicron," ujarnya.
Baca juga: Dinkes: Penerima vaksin lengkap di Sumut capai 333.925 jiwa
Baca juga: Dinkes: Penerima vaksin lengkap di Sumut capai 333.925 jiwa
Masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pencatatan dan pelaporan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.
"Karena dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron diperlukan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait," katanya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, kasus infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron di daerah setempat hingga saat ini berjumlah 28 kasus.
Penyumbang kasus Omicron terbanyak berasal dari Kota Medan, disusul Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Toba.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, kasus infeksi virus corona tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron di daerah setempat hingga saat ini berjumlah 28 kasus.
Penyumbang kasus Omicron terbanyak berasal dari Kota Medan, disusul Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Toba.