Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menunda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi insentif pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Adapun kedua terdakwa kasus korupsi tersebut adalah mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.
"Musyawarah mengenai putusan sudah dibuat, cuma belum tersusun rapi. Jadi sidang dengan agenda pembacaan vonis ditunda sampai Jumat (4/2)," kata Majelis Hakim Saut Marulitua di Medan, Rabu (2/2).
Baca juga: Pria pencuri kotak infak divonis dua tahun
Dua terdakwa yang mengikuti sidang melalui virtual itu pun menuruti perkataan majelis hakim.
Seperti diketahui Khairuddin Syah Sitorus dituntut 18 bulan penjara dalam kasus korupsi insentif PBB sektor perkebunan.
Selain itu mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar itu dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," urai JPU dari Kejati Sumut, Hendri Edison saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1).
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU terdahap Wildan. Mantan Bupati Labusel itu dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.