Medan (ANTARA) - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
“Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik, tapi uang itu untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” kata Sofyan di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8).
Sofyan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek di Labuhanbatu senilai Rp4,98 miliar yang menjerat Erik Adtrada dan Rudi Syahputra (berkas terpisah) selaku eks anggota DPRD Labuhanbatu sebagai terdakwa.
Ia menerangkan, pemberian uang sebesar Rp100 juta oleh Erik Ritonga pada Jumat (5/1) malam.
“Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana, Pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan) terima kasihlah," ujar Sofyan.
Kemudian, Sofyan mengaku uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi di Kantor Polres Labuhanbatu.
"Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu) di bulan Januari 2024 pada malam hari," kata dia.
Ia menambahkan, uang Rp100 juta tersebut disimpan di Kantor Polres Labuhanbatu dan sudah dikembalikan.
“Setelah mendapatkan uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut,” ujar dia.
Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan dari Sofyan.
Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah kenal lama dengan Sofyan dari sebelum menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu.
Ia pun menegaskan bahwa uang yang diberikannya itu untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.
“Uang Rp100 juta yang saya berikan itu untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu majelis,” ujar Erik Adtrada Ritonga.
Diketahui Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.