"Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Enriko Abianto Tobing, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Kemudian, kata dia, Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas.
Terakhir Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua proyek itu.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.
"Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik," jelas Enriko.
Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu terdiri atas rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta lebih, dan pembangunan gapura Rp365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Enriko mengatakan kelima terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.
Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf," kata Hakim Nani.
"Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp795 juta sesuai audit ahli akuntan publik," jelas Enriko.
Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi itu terdiri atas rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta lebih, dan pembangunan gapura Rp365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Enriko mengatakan kelima terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.
Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf," kata Hakim Nani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tipikor adili lima terdakwa korupsi Rp795 juta di UIN Sumut