Medan (ANTARA) - Pria bernama Muhammad Farid Fadillah divonis penjara dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti secara sah mencuri kotal amal Masjid Jami di Medan sebesar Rp100 ribu.
Dalam putusannya, hakim menyebut, Farid terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan, yang meringankan dia mengakui menyesali perbuatannya.
Baca juga: Mantan Sekda Tanjungbalai divonis 16 bulan penjara
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Farid Fadillah dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar mejelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban saat sidang.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut mereka tiga tahun penjara. Atas keputusan ini, kedua pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan, perkara ini terjadi terjadi pada, Selasa 14 September 2021 pukul 03.30 WIB. Saat itu terdakwa bersama temannya yaitu Fauzan Raditya Ritonga (penuntutan terpisah), berjalan kaki di sekitar Jalan Sentosa Lama dan pergi ke Mesjid Jami.
Di sana, Fauzan meminta terdakwa menunggu di sekitar masjid. Lalu Fauzan masuk ke dalam, mengambil uang di dalam kontak infaq masjid.
Usai melancarkan aksinya, Fauzan menemui terdakwa, mereka lalu pergi ke warung internet. Dalam perjalanan Fauzan membagi hasil curian dan terdakwa uang sebesar Rp31 ribu.
Ternyata aksi mereka terendus warga. Saat keduanya bermain internet, tiba-tiba warga datang menangkap mereka.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Medan Timur. Dari hasil pemeriksaan ternyata total uang yang mereka ambil sebesar Rp 100 ribu.