Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara, Sumatera Utara Tomey Pandiangan mengucapkan, kelima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
"Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” kata JPU Tomey saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Kelima terdakwa itu, lanjut dia, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
"Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK," ucap JPU.
Uang itu, berasal dari peserta seleksi PPPK diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum.
Kelima terdakwa itu, lanjut dia, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.
"Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK," ucap JPU.
Uang itu, berasal dari peserta seleksi PPPK diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi puluhan juta rupiah hingga lebih untuk setiap peserta.
"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum.