Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menagkap tersangka Amrin (59) warga Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura, karena memiliki sabu-sabu seberat 2,74 gram, dari salah satu warung di Dusun VIII Desa Bubun Pangkalan Biduk.
Hal itu disampaikan Kabag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa(18/1).
Dari penangkapan Amrin ini diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, dua plastik klip bening kosong, 14 lembar pecahan uang kertas Rp 50.000, enam lembar pecahan uang kertas Rp 100.000.
Baca juga: Polsek Kuala tangkap pemilik narkotika 1,27 gram
Penangkapan bermula Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerima informasi dan meneruskannya kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH.
Petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung bertemu dengan tersangka, saat tau ada petugas, tersangka cob melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Saat digeledah, ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan dan uang hasil penjualan sabu ditemukan di dalam kantong sebelah kiri, katanya.
Polsek Tanjung Pura tangkap Amrin miliki sabu 2,74 gram
Selasa, 18 Januari 2022 9:25 WIB 4907