Medan (ANTARA) - Pusat perbelanjaan mewah atau plaza di Medan kembali mewajibkan pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di telepon seluler masing-masing dan melakukan scan di 'barcode' yang tersedia sebelum masuk ke plaza.
Marcomm Manager Plaza Medan Fair Lenny Yun Manalu di Medan, Rabu (17/11), mengakui perihal kewajiban pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 700/3340 tertanggal 11 November 2021.
Baca juga: Satgas: Perketat prokes dan wajib vaksin di Kesawan City Walk
SE Dinas Pariwisata Kota Medan itu mengacu pada SE Wali Kota Medan No 443.2/10677 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Kota Medan yang ditetapkan 9 November 2021.
SE Wali Kota Medan yang berlaku 9-22 November 2021 itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumut tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
"Manajemen mengikuti ketentuan pemerintah dan sebagai komitmen ikut mendukung kebijakan dalam menekan angka penderita COVID-19,"ujar Lenny.
Sebelum menerapkan kebijakan pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke plaza, ujar dia, manajemen Plaza Medan Fair sudah menyosialisasikan kebijakan itu.
Ada pun larangan masuk bagi yang belum vaksin, menurut Lenny belum diterapkan.
"Manajemen memang hanya meminta pengunjung men-scan aplikasi PeduliLindungi, karena tidak ada diatur dalam perwal soal tidak diperbolehkannya pengunjung yang belum vaksin masuk mal," katanya.
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menyebutkan, Pemkot Medan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Meski jumlah penderita COVID-19 terus turun, katanya, Pemkot Medan tidak mau kecolongan.
Untuk itu, katanya, semua jajaran mau pun masyarakat harus mendukung penuh kebijakan Pemkot Medan dalam menangani COVID-19 dengan menjalankan vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan.