Medan (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan menegaskan pentingnya memperketat protokol kesehatan (prokes) disertai wajib divaksin, baik pengunjung maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kesawan City Walk.
"Kita imbau pengunjung, dan pelaku UMKM disiplin melaksanakan prokes. Kita tidak mau Kesawan City Walk menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan Mardohar Tampubolon di Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/11).
Bagi seluruh pengunjung dan pelaku UMKM, lanjut dia, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak pada jam operasional Kesawan City Walk pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Medan: 40 stan akan tampil di pekan kuliner di Gedung Warenhuis
Guna memastikan pelaksanaan prokes itu berjalan dengan baik, maka petugas Satgas Penanganan
COVID-19 secara rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM.
Pemkot Medan telah melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah terjadi penyebaran virus corona ketika beroperasinya Kesawan City Walk Medan, Jumat (19/11).
"Mari kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari COVID-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes," kata dia.
Selain itu, kata Mardohar yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kota Medan, persyaratan wajib lainnya harus sudah divaksin yang bisa diketahui di 10 pintu masuk Kesawan City Walk.
"Di setiap pintu masuk disediakan aplikasi PeduliLindungi dan dijaga petugas dilengkapi pengukur suhu. Setelah menunjukkan 'barcode', langsung diketahui sudah divaksin atau belum. Bagi yang belum vaksin, tidak diperkenankan masuk," katanya.
Bagi warga yang sudah divaksin, katanya, petugas akan mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius maka tidak diperbolehkan memasuki Kesawan City Walk.
"Tapi langsung di-swab (tes usap, red.) antigen di lokasi. Artinya, Pemkot Medan melalui OPD terkait benar-benar melakukan seleksi bagi yang ingin memasuki Kesawan City Walk," katanya.