Medan (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas turut meringkus dua orang tersangka berinisial RD (24) dan AA (28) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.
"Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan alat pembuatnya," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Rabu (10/11).
Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus mahasiswa pelaku penganiayaan
Ia mengatakan, pengungkapan praktik pembuatan pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Petugas kemudian melakukan "under cover buy" atau penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka RD pada Minggu (7/11), tak jauh dari kediaman tersangka.
"Pada saat itu petugas langsung menangkap tersangka RD dan barang bukti 3,5 gram pil ekstasi," ujarnya
Dari hasil interogasi, tersangka RD mengaku mendapat pil ekstasi tersebut dari tersangka AA. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AA di kediamannya.
"Turut disita barang bukti sejumlah bahan dan peralatan untuk membuat narkoba. Kedua tersangka kini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.