Tanjungbalai (ANTARA) - Kapolres Tanjung Balai ABKP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan laporan pengrusakan regulator oksigen di ruang rawat inap anak RSUD Dr.Tengku Mansyur yang diduga dilakukan keluarga pasien belum dicabut oleh pelapor.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan menjawab konfirmasi Antara yang disampaikan melalui pesan (chat) WhatsApp, Senin (4/3).
"Sampai dengan saat ini belum ada upaya penyelesaian terhadap perkara tersebut bang...," tulis Rivanda menjawab konfirmasi Antara.
Sebagaimana diinformasikan, Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Tengku Mestika Mayang mengakui pihaknya melaporkan keluarga pasien anak yang meninggal ke polisi atas dugaan pengrusakan alat kesehatan.
"Benar saya yang perintahkan kepala ruangan rawat inap anak untuk membuat laporan dugaan pengrusakan regulator oksigen oleh keluarga pasien," ujar Mayang dihadapan Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib, usai RDP Balai Kota setempat, Selasa (27/2/2024) pekan lalu.
Kemudian, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan pada Kamis (29/2/2024) Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Andrew Sitorus menyatakan bahwa Dirut RSUD Tengku Mestika Mayang tidak bisa hadir mengikuti RDP karena sedang di Polres untuk mencabut laporan.
"Yang pertama kami pastikan laporan terhadap keluarga bayi pasien sedang proses dicabut oleh Direktur. Maka izinkan saya sebagai KTU mewakili ibu Direktur, karena ibu direktur sedang berada di polres dalam rangka mencabut laporannya," sebut Andrew yang saat itu didampingi Kuasa Hukum RSUD Ridho Septian Damanik.