Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama sepakan.
"Dari 16 unit sepeda motor yang disita, petugas menangkap tujuh terduga pelaku curanmor, barang bukti lainnya berupa handphone, kunci T, rekaman CCTV, STNK dan lain-lain," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Tanjung Balai, Senin.
Yon Edi melanjutkan tujuh tersangka tersebut pria berinisial AR alias A(20), HG alias G (28), BP alias B (27) NRS alias N (28) dan sebagai penadah yaitu AS alias S (28), ISM alias I (27) SL alias T (34) yang seluruhnya merupakan warga Tanjung Balai.
Di antara lokasi kejadian curanmor tersebut yakni Jalan MT Hariyono, Jalan Ahmad Yani, Jalan KS Tuban, Jalan Sudirman, Jalan Juanda dan lainnya.
"Modus operandi para pelaku mengincar atau mencuri sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci stang atau tidak memakai pengamanan ganda," ucapnya.
Kapolres menambahkan akibat perbuatan para tersangka tersebut, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ucapnya.
Polres Tanjung Balai akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Polres Tanjung Balai Sumut sita 16 unit sepeda motor hasil curian
Selasa, 14 Mei 2024 2:53 WIB 2407