Tanjungbalai (ANTARA) - Dalam dua pekan terakhir Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor atau "curanmor", sebanyak 8 orang diduga pelaku ditangkap dan 16 Unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti (BB).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat menggelar konferensi pers di Makopolres Tanjung Balai, Senin (13/5).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut terdapat 3 cluster pelaku curanmor. Cluster Pertama melibatkan 2 (dua) orang pelaku/tersangka laki-laki yakni 'AR' (20) dan 'HG' (28) yang merupakan warga Jalan Singosari Kecamatan Datuk Bandar.
"Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka (AR dan HG) beraksi di 8 TKP di wilayah Kota Tanjung Balai dengan depalan unit sepeda motor yang jadi BB," sebut Kapolres.
Selanjutnya, hasil pengembangan terhadap tersangka AR dan HG Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang diduga sebagai penadah yakni 'AS' alias A (28) Warga Jalan F.L. Tobing Kecamatan Datuk Bandar, 'ISM' alias I (27) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, dan 'SL' alias T (34) warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar.
Kemudian pada cluster dua, Tim Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka 'BP' (27) warga Jalan Sultan Agung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang beraksi di 1 TKP dengan BB 3 unit sepeda motor. TKP tersebut yakni Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Terakhir, kata Kapolres yakni cluster tiga dengan tersangka 'NRS' alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai. NRS alias N beraksi di 1 TKP yakni Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa, tepatnya di komplek Rusunawa V Kecamatan Sei Tualang Raso dengan BB 1 unit sepeda motor.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kemungkinan para tersangka merupakan sindikat pelaku dan penadah curanmor. Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku," kata Kapolres AKBP Yon Edi Winara.
Kapolres menambahkan, dari kasus curanmor tersebut sudah ada korban yang melapor, dan bagi warga yang menjadi korban curanmor, khususnya kenderaan sepeda motor silakan membuat laporan.
Sementara menurut Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan dari 3 (tiga) cluster tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 16 (enam belas) unit sepeda motor, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kunci T, 3 (tiga) set lakaian, 3 (tiga) buah BPKB dan STNK, serta
rekaman CCTV.
Para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman. Motif para pelaku untuk kepentingan pribadi seperti foya-foya dan hiburan," kata Rivanda.
Rivanda menambahkan bahwa Timnya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kota Tanjung Balai.