Serdangbedagai (ANTARA) - Selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dari Partai Hanura, AU (33) ditangkap petugas kepolisian, Selasa (2/11).
"Pelaku disergap di kediamannya Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Ia mantan anggota DPRD Sergai periode 2014-2019," ujar Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sopyan kepada ANTARA, Kamis (4/11).
Sopyan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kediamannya kerap dijadikan transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menggerebek ke lokasi dimaksud. Saat disergap, pelaku bersama dengan temannya Reza Zulmi (30) kebingungan sehingga membuang barang bukti sabu ke luar rumah," jelasnya.
Baca juga: Ibu hamil di Batubara Sumut ngidam naik mobil patwal, Polisi fasilitasi diajak keliling
Usai diamankan, kata Sopyan kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dar para pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 3,84 gram, ala isap dan sebuah telepon seluler. Barang haram tersebut diperoleh dari Suherman warga Perbaungan. Itu diketahui dari keterangan keduanya," pungkasnya.