Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik, MSi, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Whattshap di Medan, Kamis, membenarkan pemerintah telah mencabut izin PTS ITM tersebut.
Ia menyebutkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mencabut izin ITM melalui surat dengan Nomor 438/E/O/2021. "Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung tuntas," ujarnya.
Baca juga: LLDikti beri izin UMSU buka Program Studi S3 Hukum
Terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus PTS ITM resmi dicabut. "Izin PTS ITM sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin ITM dan juga 10 program studi di PTS tersebut," katanya.
Ia mengatakan setelah dikeluarkan keputusan Kemendikburistek itu, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus ITM.
"Jadi, tidak boleh ada lagi aktivitas kampus, dan kalau tetap dilaksanakan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.,Bila merugikan orang lain, dan orang yang merasa dirugikan dapat menuntut," ujarnya.
Kepala LLDIKTI itu menambahkan para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM akan difasilitasi kepindahan mereka ke PTS yang lain.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.