Pematangsiantar, Sumut, 4/12 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, didesak mencabut izin operasional Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), karena dinilai melakukan malpraktik dalam memberikan tindakan medis kepada pasien.
Tuntutan tersebut disampaikan ratusan keluarga pasien dan warga Kota Pematangsiantar melalui pendampingan LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa) berkedudukan di Jakarta, Jumat, saat mengadakan aksi unjuk rasa ke Pemkot dan manajemen RSVI.
Menurut Ketua Umum LSM Pendoa, Ungkap Marpaung, pihaknya telah menyampaikan surat dan berkomunikasi terkait keluhan pasien RSVI untuk kejelasan penanganan perawatan medis.
"Mereka (RSVI) tidak mau memberikan keterangan yang jelas, dan terkesan tidak peduli terhadap penderitaan pasien yang keluarganya meninggal dalam rawatan," kata Ungkap.
LSM Pendoa mengaku telah berkonsultasi dengan medis dari negara tetangga terkait penanganan pasien melalui rekaman video.
"Hasilnya berikut rekaman video sudah kami sampaikan ke Pemkot, namun belum ada tanggapan," kata Ungkap.
Seorang warga Kota Pematangsiantar, Syamsuddin Harahap mengatakan, desakan pencabutan izin RSVI supaya tidak ada warga lain yang menjadi korban tidak profesionalnya perawata.
Humas RSVI, Choki Pardede menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan perawatan sesuai dengan prosedur tindakan medis.
Choki mempersilakan keluarga pasien menyampaikan keluhan ke lembaga yang resmi, seperti majelis disiplin kedokteran Indonesia.
"Terkait rekam medik, kami siap memberikan jika diminta penyidik," ujar Choki.