Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami kasus judi daring yang beroperasi dari satu apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan, yang diduga jaringan Kamboja.
"Kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas;" ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Medan, Kamis.
Bayu melanjutkan termasuk kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian daring tersebut.
Ia mengatakan jaringan itu telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan hubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut.
"Karena salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja," ucapnya.
Bayu mengatakan pengembangan kasus judi daring tersebut berawal dari mengamankan 19 tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) utama di Medan, Selasa (17/3/2026).
Lokasi pertama di salah satu apartemen Medan yang mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.
Bayu mengatakan, tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama atau leader. Kemudian lokasi kedua, dipegang tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai leader atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap pelaku lainnya.
“Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” kata Bayu.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik, secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi.
Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi daring di antaranya 10 rekening bank, CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026