Binjai (ANTARA) - Unit Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pelaku berinisial RS (40) warga Jalan Kelapa Lingkungan lV Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dengan barang bukti dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,48 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (30/9).
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M.Rian Permana, S.IK menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Ampera, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Binjai Kota tangkap pelaku pencurian di ruko
Menerima informasi tersebut AKP M. Rian Permana, S.IK langsung menindaklanjutinya dan memerintahkan kepada tim Sat Narkoba yang sedang melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP sesuai dengan informasi dan menemukan ciri-ciri orang yang dicurigai, tim Sat Narkoba melakukan "under cover buy" dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat.
Kemudian setelah sampai di tempat yang disepakati pelaku langsung memberikan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas dan pada waktu yang bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah penangkapan, dilakukan interogasi terhadap pelaku dan benar bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia mengakui sebagai miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial M, selanjutnya tim melakukan pengembangan menuju rumah M (DPO).
Namun pada saat dilakukan penangkapan ianya berhasil melarikan diri, kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,48 gram ke Mako Polres Binjai guna dilakukan proses lanjut.
Satresnarkoba Polres Binjai tangkap pemilik 2,48 gram sabu-sabu
Kamis, 30 September 2021 15:45 WIB 5457