Binjai (ANTARA) - Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RL als Madan (27) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, karena melakukan pencurian dari dalam gudang milik korbannya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (28/7).
Siswanto menyampaikan Senin (26/7), sekira pukul 08.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3, 5 KUHPidana di Jalan Alpukat Lingkungan 8 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Baca juga: Wali Kota Binjai sambut baik hari anak
Dimana adanya kehilangan peralatan tukang yang berada didalam gudang sudah hilang, berupa satu unit gerinda, satu unit mesin bor, satu unit mesin ketam, satu unit mesin pemotong keramik, 10 batang besi dan 10 alat pahat besi sudah hilang.
Lalu, Kapolsek menerima laporan dan menugaskan Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus, SH beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RL alias Madan, mengakui pelaku melakukan pencurian di gudang tersebut, katanya.