Binjai (ANTARA) - Tersangka pelaku pencurian rokok dan mie instan yang terekam CCTV inisial MI alias Badoi (25) warga Jalan Musollah Lingkungan-III, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, ditangkap aparat polisi setempat.
Hal itu disampaikan PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (31/7).
Peristiwa itu terjadi Kamis (22/7) sekitar pukul 21.00 WIB, sedang berada di jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat dari dalam gudang milik HP, warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun-VI Kelurahan Sendang Rejo, Kecamatan Binjai.
Baca juga: Polsek Selesai tangkap Muji pelaku pencurian sepeda motor
Dimana korban HP dalam hal ini kehilangan antara lain lima kotak mie instan merk Sedap, 10 slop rokok merk Marlboro merah, 10 slop rokok merk Djisamsoe, 10 slop rokok merk Sempurna dan 10 slop rokok merk Surya 16.
Disaat melakukan pengecekan barang-barang yang hilang, kemudian korban membuka rekaman CCTV dan terlihat pelaku sedang melakukan pencurian dengan ciri-ciri pelaku memakai celana pendek warna merah les putih dan menutupi wajah dengan baju berwarna warna merah.
Pelaku melakukan pencurian masuk kegudang dengan cara merusak/membobol dinding gudang belakang dengan menggunakan sepotong kayu broti berukuran dua meter dan setelah menjebol dinding lalu masuk ke gudang untuk melakukan pencurian sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.710.000.
Begitu menerima laporan lalu AKP Siswanto bersama Kanit Reskrim Ipda H.M. Firdaus dan personel melakukan pemeriksaan di lokasi gudang dan CCTV.
Lalu, Kamis (29/7) pukul 18.00 WIB, Kapolsek menerima informasi pelaku pencurian sedang berada di rumahnya dan melakukan penangkapan.
Tersangka MI alias Badoi mengakui perbuatannya namun dalam melakukan pencurian tersebut bersama temannya E (DPO). Tersangka MI alias Badoi ini diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, kata Siswanto.