Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Binjai Barat telah mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan tersangka Suratman alias Man (37) warga Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamata Selesai, Kabupaten Langkat dan Rudi alias Bolang (25) warga Jalan Rukam, Kelurahan Babdar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (20/5).
Pristiwa pencurian itu dilakukan keduanya Senin (3/5) sekira pukul 08.00 WIB, di tempat penitipan abu jenazah orang Tionghoa di Jalan Rukam Nomor 83 Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Baca juga: Pergoki maling kotak infak, pengurus BKM Baiturrahman di Kwala Begumit Langkat dianiaya
Dimana saat itu petugas penitipan abu jenazah sedang membersihkan kotak amal di kelentang lalu melihat kunci kotak amal itu sudah rusak setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan selanjutnya membuka CCTV dan terlihat di diduga pelaku berjumlah dua orang salah satu diantaranya yang dikenal Suratman alias Man beserta satu orang temannya yang melakukan pencurian itu.
Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan lalu Unit Reskrim pun sudah mengantongi siapa pelaku.
Selanjutnya, Kamis (20/5) pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda HM Firdaus SH mendapat informasi seorang laki-laki yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Simpang Jalan Kenanga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Atas perintah Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH. MH agar menangkap pelaku dan mengamankannya.
Dari pengakuan tersangka Suratman alias Man mengakui perbuatannya dan uang yang di curinya tersebut sudah habis dipakainya untuk keperluan hidup dan sebagian lagi di kasihnya kepada temannya Rudi Alias Bolang sebesar Rp 150.000.-
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku Rudi alias Bolang pun ditangkap di sebuah ruko Simpang Lincun.