Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara membubarkan pengunjung restoran dan kafe di Medan Timur, akibat masih ditemukan sedang menikmati makanan di atas pukul 21.00 WIB.
"Saat patroli, petugas mendapati pengunjung menikmati makan di lokasi usaha. Saat itu, waktu menunjukkan pukul 22.30 WIB," ujar Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra, di Medan, Selasa (29/6).
Ia menyebutkan, sejumlah restoran dan kafe yang dibubarkan tersebut, yakni Chicken Crush di Jalan Bambu, Warung Guga'z di Jalan Mahameru, dan Ayam Penyet Rawit Merah di Jalan Bhayangkara.
Baca juga: Coba beroperasi kembali, 53 pondok 'kitik-kitik' di Tapteng ditertibkan
Tidak hanya pengunjung, lanjutnya, tetapi petugas Satpol PP yang merupakan gabungan Pemkot Medan dibantu TNI/Polri juga memberikan teguran kepada pengelola, agar tempat usaha itu mematuhi PPKM berskala mikro.
"Artinya, jika ke depan masih melanggar aturan, maka tempat usaha ini terpaksa kami segel. Karena kami menemukan tempat kuliner di Medan Timur, Senin (28/6) malam, melanggar PPKM mikro," katanya lagi.
"Peraturan PPKM mikro itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan," kata Ardhani pula.