Tapanuli Tengah (ANTARA) - Sedikitnya 53 pondok-pondok, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pondok ‘kitik-kitik’ (pondok kecil) di lokasi objek wisata Pantai Indah Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali ditertibkan.
Kali ini Satpol PP Tapteng bersama Forkopimka Pandan dan Lura Kalangan Indah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban, setelah sebelumnya diberikan waktu kepada pemilik pondok untuk membongkar sendiri.
Karena imbauan itu tidak diindahkan, kemarin dilakukan pembongkaran dan penertiban atas pondok ‘kitik-kitik’ itu.
Plt Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM melalui Diskominfo Tapteng dalam rilisnya, Minggu (6/6), menjelaskan, dilakukannya penertiban pondok ‘kitik-kitik’ itu karena disalahgunakan menjadi tempat maksiat.
Baca juga: Polres Tapteng gelar razia antisipasi balapan liar dan knalpot blong
"Ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan kegiatan-kegiatan maksiat di wilayah Tapanuli Tengah. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat pencegahan potensi rawan sosial yang bersifat maksiat. Salah satu giatnya pada hari Sabtu (5/6) di Pantai Indah Kalangan bersama dengan Forkopimka Pandan, yang juga dihadiri anggota DPRD Tapteng, Bapak Imam Syafi'i Simatupang,” terang Wi Chandry.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah jauh sebelumnya sudah meminta kepada masyarakat atau pengelola tempat wisata agar pondok-pondok yang didirikan disesuaikan dengan standar wisata guna mendukung kenyamanan para pengunjung, dengan posisi pondok yang terbuka agar tidak dapat disalahgunakan menjadi tempat mesum.
"Sudah kita sampaikan surat teguran kepada pemilik pondok agar membongkar pondok yang tidak sesuai dengan standart. Dan hasilnya masih banyak yang tidak mengindahkan teguran itu. Terpaksa dilakukan penertiban. Dan yang cukup mengagetkan, dari lokasi pondok ‘kitik-kitik’ yang dibongkar ditemukan bertebaran alat kontrasepsi (kondom) yang sudah dipakai dan botol minuman beralkohol,” ungkap Limbong.
Sebelumnya juga, di tempat yang sama sudah pernah dilakukan penertiban, bahkan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakil Bupati serta Forkopimda tutun langsung ke lokasi. Hanya saja dalam kurun waktu beberapa bulan ini kembali beroperasi, sehingga dilakukan penertiban.
Bahkan dalam pertemuan Bupati Tapteng dengan DPRD Provinsi Sumut dari Komisi B, baru-baru ini, Bupati dengan tegas menyampaikan, tidak akan kendor untuk melakukan penutupan tempat-tempat maksiat di Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga perang terhadap narkoba.
“Sejak kami menjadi Bupati Tapteng, sebanyak 973 tempat maksiat sudah kami tutup. Dan kalau ada yang coba-coba buka, kami sikat lagi. Kami tetap komit perang terhadap tempat maksiat dan narkoba,” tegas Bupati dalam pertemuan itu.
Coba beroperasi kembali, 53 pondok 'kitik-kitik' di Tapteng ditertibkan
Minggu, 6 Juni 2021 22:04 WIB 3447