Tapanuli Tengah (ANTARA) - Sejak diberlakukannya penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sesuai dengan instruksi Bupati Tapanuli Tengah, Nomor 440/240 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, penghasilan pedagang khususnya pedagang sarapan pagi mengalami penurunan.
Menurut penuturan Ko Ameng pemilik Kim’s Kopi Pandan di Jalan Arion, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, penghasilannya mengalami penururan tipis.
“Kalau penurunan penghasilan pasti ada, tetapi sedikitlah. Karena kami ini kan menjual menu sarapan pagi dan kopi. Sementara pembatasan PPKM Mikro itu waktunya mulai sore sampai malam hari. Kebetulan usaha kita ini sampai sore hari saja bukanya,” kata pria berusia (49) itu.
Baca juga: Dorong perekonomian, PLN UP3 Sibolga siap layani kebutuhan pelanggan
Diakui suami Analisma Marpaung ini, dalam menjual makanan sarapan pagi, dia tetap mematuhi prokes, dan itu selalu ditegaskan kepada para pedagang makanan yang jualan di tempatnya dan juga kepada para pelayan.
“Kita menghargai upaya yang sudah dilakukan pemerintah dengan penerapan PPKM Mikro ini, dengan tujuan, agar penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat teratasi,” ujarnya.
Walaupun penghasilannya menurun sedikit selama penerapan PPKM Mikro, ayah dari 3 anak ini tetap berharap dan berdoa agar pandemi cepat berlalu, sehingga penerapan PPKM Mikro tidak berkepanjangan.
“Kalau PPKM Mikro ini berkepanjangan, pasti berdampak besar juga ke penghasilan kami. Hendaknya selama PPKM Mikro ini, kita dapat mematuhi aturannya dengan baik agar penyebaran COVID-19 dapat menurun. Dengan demikian kegiatan perekonomian bisa berjalan normal kembali,” harapnya.
Hasil amatan ANTARA, para pelanggan Kim’s kopi Pandan ini ada juga yang sistem pesan dan makan di tempat. Demikian juga dengan fasilitas prokes seperti tempat cuci tangan dan sabun juga tersedia. Dan para pelayan atau pramusaji wajib mengenakan masker.