Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Kalinus Zai (40) yang jenazahnya ditemukan di tepi jalan, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Identitas kedua tersangka berinisial WS (38) dan TW (30). Saat ini sudah kita amankan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (28/6).
Ia menjelaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus membeli barang dari korban yang diketahui merupakan penjual elektronik.
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pria yang jenazahnya dibuang di pinggir jalan
Kedua tersangka berpura-pura tidak membawa uang dan meminta korban untuk ikut mengambil uang ke rumah tersangka, untuk meyakinkan korban bahwa keduanya tidak membawa kabur barang yang dibeli tersebut.
Saat diperjalanan, para tersangka langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan benda tajam.
"Kemudian para pelaku membuang korban dengan cara mendorong korban ke luar mobil," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, jenazah Kalinus Zai ditemukan di tepi jalan di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (26/6). Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka dan berlumuran darah.