Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengatakan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi persebaran data pribadi yang lebih luas.
"Pertama adalah Raid Forums yang teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya, Sabtu.
Lalu, Dedy mengatakan tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com kesemuanya telah dilakukan pemblokiran.
Lebih lanjut, hingga hari ini, Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual.
Baca juga: Tingkat kehadiran PNS Asahan 98 persen bupati minta dipertahankan
Dari hasil investigasi secara acak terhadap sekitar 1 juta data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada hari Jumat, (21/5) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.
Ada pun hasilnya adalah sebagai berikut. Pertama, BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor.
"Selanjutnya, investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN," kata Dedy.
"Langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum. Data ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telefon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.
Dalam forum ini disebutkan bahwa satu juta data sebagai contoh dapat diakses secara gratis dan tanpa kata sandi khusus.
Sejak saat itu, Kominfo telah bergerak aktif untuk melakukan investigasi dan antisipasi mendalam terkait dugaan tersebut.
Kementerian Kominfo lakukan antisipasi persebaran data pribadi
Sabtu, 22 Mei 2021 14:36 WIB 1109