Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak Rabu mengatakan, imbauan tersebut guna menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri agar tidak menimbulkan kluster baru penularan COVID-19.
"Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja," katanya.
MUI Sumut juga telah mengeluarkan beberapa imbauan, yakni bagi umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri, serta zakat harta jika sudah tercapai nisabnya tanpa harus menunggu haulnya selama satu tahun penuh.
"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.
Kemudian, bagi orang yang berzakat, hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat atau baznas setempat.
Selanjutnya, takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid di sekitar kediaman saja, dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar, hendaknya sampai pukul 22.00 WIB," katanya.