Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara memperketat pemeriksaan surat keterangan perjalanan antarkota bagi penumpang satu hari jelang Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah atau 2021 masehi.
Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Mahendro Trang Bawono di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya tidak menoleransi apapun alasan calon penumpang yang ingin berangkat jika tidak memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.
Syarat tersebut yaitu surat keterangan negatif dari COVID-19 atau minimal surat tes antigen, kemudian calon penumpang juga diwajibkan menyertakan surat keterangan perjalanan kerja dari instansi atau perusahaan terkait jika kebutuhannya untuk melaksanakan kerja.
Baca juga: Kereta Api di Sumut angkut 2.000-an penumpang per hari
Selain itu khusus bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak seperti menjenguk keluarga sakit, atau melayat meninggal, pihaknya juga memperbolehkan dengan syarat menyertakan surat keterangan dari lurah.
Sementara selama masa peniadaan mudik, perhari pihaknya hanya menyediakan masing-masing satu perjalanan bolak-balik untuk jarak menengah dan jauh.
Yakni mulai dari Kota Medan ke Pematang Siantar sampai Kota Tanjung Balai menggunakan Kereta Putri Deli.
Sedangkan untuk perjalanan jarak dekat dari Medan ke Kota Binjai, pihaknya menyediakan 9 perjalanan bolak-balik dalam satu hari.
"Selama melakukan perjalanan, kami juga selalu mengimbau para penumpang untuk selalu menjalankan protoko kesehatan COVID-19 secara ketat," katanya.
KAI Sumut perketat pemeriksaan surat keterangan perjalanan penumpang
Rabu, 12 Mei 2021 14:04 WIB 1150