Medan (ANTARA) - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini manyatakan akan menindak tegas petugas pelayanan uji cepat di Bandara Internasional Kualanamu jika memang terbukti bersalah menggunakan alat uji cepat antigen bekas.
"Tindakan yang dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan Kimia Farma dan jelas-jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan," katanya pada temu pers di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (28/4).
Menurut dia, tindakan petugas pelayanan uji cepat antigen itu merupakan pelanggaran yang sangat berat, karenanya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kimia Farma segera evaluasi SOP pelayanan rapid test
"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu adalah terkait personal petugasnya, tindakan individu," ujarnya.
Ia memastikan PT Kimia Farma tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Layanan uji cepat antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait dugaan penggunaan uji cepat antigen bekas. Polisi turut mengamankan lima orang petugas Kimia Farma.
Kimia Farma akan tindak tegas petugas uji cepat jika terbukti bersalah
Rabu, 28 April 2021 23:51 WIB 1579