Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah melimpahkan lagi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Selasa (20/4) merupakan perkara tahap satu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa (27/4).
Ia menyebutkan, saat ini Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, mengenai berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
Polda Sumut telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut ke Kejati Sumut.
Baca juga: Polda Sumut siapkan 73 titik penyekatan antisipasi mudik Lebaran
"Namun JPU mengembalikan lagi berkas perkara itu kepada Polda Sumut agar dilengkapi," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Nainggolan menjelaskan, dalam menuntaskan kasus korupsi di UIN Sumut, penyidik dari Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berada di Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Kemudian hasil audit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.