"Penyekatan perbatasan provinsi ada 9 pos, di bandara 6 pos, pelabuhan ada 13 pos, di stasiun kereta api ada 1 pos, dan selebihnya pos penyekatan di pintu masuk dan ke luar kabupaten/kota di Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei.
Baca juga: Wiku: Tidak mudik selamatkan mayoritas lanjut usia
Baca juga: Wiku: Tidak mudik selamatkan mayoritas lanjut usia
Untuk penindakan dengan cara memutar balik kendaraan pemudik, diterapkan sepekan sebelum hari-H Lebaran, yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei.
"Dalam penyekatan larangan mudik ini, kami akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat, dan stakeholder," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk berlebaran di rumah saja guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.