Langkat (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat menegaskan soal pentingnya disiplin dan tanggung jawab kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, terutama di tengah bulan suci Ramadan. Ia mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah (KPD) agar terus membina bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekda Langkat Amril menyampaikan hal itu di Stabat, Senin, saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Langkat.
Dikesempatan itu, pihaknya juga menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dimana Instruksi Efisiensi Anggaran dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, bagi seluruh perangkat daerah untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur, memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
Amril juga menyampaikan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga, melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp 54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
Ia juga menegaskan berbagai efesiensi yang dilakukan di berbagai dinas yang ada dilingkungan Pemkab akan difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.