Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Berandan menangkap Susan (38) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, karena melakukan penganiayaan terhadap Rahmat (45) di warung kopi Ujang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH, di Pangkalan Berandan, Minggu (14/3).
Semula, Minggu (7/3) pukul 06.30 WIB, korban Rahmat pulang dari gudang ikan di belakang bekas bioskop Surya dan sebelum ke rumah ia singgah sejenak di warung Ujang. Kebetulan ada pelaku Susan di warung itu dan korban pun duduk di sebelahnya.
Korban kemudian menanyakan keadaan pelaku dan pelaku mengatakan bahwa dia sehat. Pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa dia tidak mau berkawan dengan korban.
Baca juga: Jenazah ABK KM Bintang Surya ditemukan di Perairan Kuala Serapuh Langkat
Kemudian pelaku Susan meninggalkan korban Rahmat dan entah dari mana pelaku datang dengan membawa parang dan langsung membacok korban bertubi-tubi.
Siku kanan korban mengalami luka robek hingga banyak mengeluarkan darah. Punggung sebelah kiri juga mengalami luka sayat dan banyak mengeluarkan darah. Paha kanan korban juga mengalami luka gores akibat parang yang digunakan pelaku.
Lalu, korban Rahmat melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polsek Pangkalan Berandan.
Baca juga: Ratusan warga Desa Teluk Secanggang Langkat bubarkan judi tembak ikan
Setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat, maka pada Minggu (14/3) sekira pukul 05.00 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi tentang keberadaan pelaku Susan di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sedang tidur di rumah bersama istrinya dan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.
Susan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Susan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.