Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka Suwanda Wijaya (29) warga Lingkungan III Gang Amal Kelurahan Sei Bilah, Kecamata Sei Lepan dan Juliadi (43) warga Lingkungan IV Pasar Pipa Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, memiliki narkotika sabu-sabu seberat 1,07 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (4/4).
Yasir menjelaskan penangkapan itu terjadi Sabtu (3/4) pukul 18.00 WIB, di Lingkungan III Gang Amal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan Langkat tangkap warga Sei Lapan karena beli sabu
Adapun barang buktinya antara lain satu plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik les merah ukuran kecil diduga sabu-sabu, satu kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 12 plastik klip bening les merah kosong, dua sekop, topi warna hijau dan dompet kecil.
Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P S Simbolon SH, mendapat informasi dan memerintahkan Iptu Relapang Sitepu SH MH, untuk menangkap kedua tersangka.
Dimana keduanya sedang duduk di samping rumah tersangka Suwanda Wijaya lalu melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti tersebut di lantai mereka duduk.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat, katanya.