Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, mengamankan M Yusuf alias Yusuf (34) warga Dusun IV Pelawi Seberang Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, pelaku pidana yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang sebelumnya diamankan oleh warga
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Iptu Relapang Sitepu SH MH, di Pangkalan Berandan, Senin (10/5).
Relapang menyampaikan peristiwa itu diketahui Minggu (9/5) sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Tanjung Pura Pelawi Seberang Desa, Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.
Baca juga: Polsek Pangkalan Berandan tangkap Edi miliki sabu-sabu 5,7 gram
Ada tiga anak yang diduga menjadi korbannya, dimana diduga pelaku ini telah melakukan pencabulan sebelumnya, hingga akhirnya dilaporkan warga kepada Kepala Dusun Suyatno, yang sebelumnya juga telah mendapat laporan dari keluarga korban.
Lalu, Kepala Dusun bersama masyarakat mengamankan pelaku kemudian membawa ke Polsek Pangkalan Berandan dan selanjutnya tersangka ini dan korban di bawa ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.