Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan tersangkanya berinitial ARH (17) warga Babalan, barang bukti 1,62 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu, (17/4).
Yasir menjelaskan ARH ditangkap petugas Jumat (16/4) sekira pukul 23.00 WIB, Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Polsek Pangkalan Berandan tangkap pemilik sabu-sabu 2,27 gram
Penangkapan itu bermula dari Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P.S. Simbolon, SH menerima informasi dari masyarakat di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu, SH, MH, untuk melakukan penangkapan dengan menugaskan Aipda B Malau dan anggota.
Tim saat itu melihat tersangka ARH yang sedang berdiri tepatnya di warung samping Pos PP selanjutnya melakukan penangkapan pelaku yg diduga memiliki narkotika tersebut yang disimpan di dalam handphone, katanya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Langkat di Stabat.