Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, menangkap Edi Syahputra (39) warga Jalan Hasan Perak Dusun III Teluk Meku Tengah Gang Family, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, karen memiliki sabu-sabu 5,7 gram.
Hal itu disampaikan PS Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Jumat (30/4).
Dari penangkapan itu diamankan berbagai barang bukti dalam dua plastik klip merah, puluhan plastik klip merah kosong, sekop, handphone, katanya.
Baca juga: Polsek Pangkalan Berandan tangkap pemilik sabu-sabu 2,27 gram
Penangkapan terhadap tersangka Edi Syahputra ini bermula Kapolsek AKP P S Simbolon SH menerima informasi dari warga dikawasan Jalan Hasan Perak Gang Famili Desa Teluk Meku Kecamatann Babalan itu sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Lalu anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan guna melakukan penangkapan, namun saat diketahui kedatangan petugas, pelaku coba membuang barang bukti sabu-sabu tersebut.
Namun, petugas langsung menangkap tersangka dan mengambil barang bukti guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.