Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada Andika (45) karena diyakini terbukti menggunakan alat tangkap ikan sejenis pukat trawl yang dilarang pemerintah.
Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya secara daring di PN Medan, Senin (22/2), menyebutkan terdakwa juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa melanggar Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Majelis hakim juga menyita uang Rp5.000.000 hasil dari penjualan ikan campuran seberat 1.100 kg merupakan hasil tangkapan menggunakan pukat trawl.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah dan telah merugikan negara, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga memiliki tanggungan keluarga.
Kapal SLFA yang dinakhodai terdakwa diamankan tim Kamla Lantamal I Belawan. Tim Kamla menemukan terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl di sisi kiri dan kanan kapal.
Terdakwa waktu itu tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk menangkap ikan. "Hasil tangkapan ikan yang disita tim Kamla kurang lebih 1 ton sudah dilelang untuk negara," kata majelis hakim.